Usaha pemerintah untuk memblokir situs porno,mendapat tantangan dari komunitas situs porno. Buktinya beberapa hari yang lalu situs depkominfo kebobolan, saat kita mengakses situs depkominfo yang tampil gambar dari Roy Suryo alias pakar telematika. Apakah piranti lunak yang sediakan oleh pemerintah dapat menjamin hilangnya situs porno dari dunia maya.
Sepertinya pemerintah tahu akan hal itu,tapi karena ini Proyek dengan anggaran besar makanya akan menjadi lahan basah bagi oknum-oknum tertentu.
"Tidak ada yang punya alasan untuk membangun negara dengan menyebarluaskan pornografi dan kekerasan. Saya kira tidak ada yang sepakat. Ini common sense universal value," kata Menkominfo di Jakarta, Selasa (25/3).
Dalam jumpa pers mengenai disahkannya RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuh mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran situs porno karena dorongan dari masyarakat luas agar pemerintah bisa meminimalkan akses situs porno dan situs kekerasan lewat internet.
Dalam kesempatan itu, dosen hukum telematika Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan, pemerintah nantinya lebih mengarah dalam meminimalkan akses terhadap situs porno dan situs kekerasan. Dalam UU ITE sendiri, lanjut Edmon, lebih mengatur mengenai pelarangan penyebarluasan pornografi dan hal-hal yang merugikan masyarakat melalui internet.
"Tujuannya memang bukan untuk memberangus situs porno dan sebagainya, akan tetapi agar akses internet itu lebih bermanfaat bagi masyarakat, sehingga harus ada aturan positif yang melarang penyebaran pornografi," kata Edmon.
2 Komentar:
menghilangkan situs porno adalah kemustahilan, tapi patut diacungi jempol usaha pemerintah ini.
=))
Post a Comment
Masukan komentar kamu